Ponorogo, 24 September 2026 — Komitmen memperkuat pemahaman advokasi, mekanisme pengaduan, serta perlindungan warga kampus diwujudkan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) melalui kegiatan Seminar Advokasi dan Launching SIAVO dalam rangkaian Legislative Act’s 2026. Kegiatan berlangsung di Auditorium FTIK pada Kamis (24/9/2026) dan diikuti secara antusias oleh mahasiswa.
Kegiatan diawali dengan mobilisasi dan registrasi peserta pada pukul 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan pada pukul 13.00 WIB. Rangkaian pembukaan meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta penyampaian sambutan dari Ketua Pelaksana dan Ketua SEMA FUAD.

Rangkaian kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III FUAD melalui simbolisasi ketuk palu. Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian Legislative Act’s 2026, launching SIAVO, serta sosialisasi kanal pengaduan tersebut kepada peserta.
Memasuki agenda utama, peserta mendapatkan materi mengenai advokasi melalui sesi “Pengantar Advokasi: Konsep & Metodologi Perubahan Sosial” yang disampaikan oleh Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., Ketua DPRD Ponorogo. Selama kurang lebih 45 menit, peserta diajak memahami advokasi bukan hanya sebagai aktivitas penyampaian aspirasi, tetapi sebagai proses yang membutuhkan strategi, pemetaan persoalan, pengelolaan sumber daya, serta keterlibatan berbagai pihak untuk mendorong perubahan sosial.

Materi tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Interaksi antara pemateri dan peserta membuat pembahasan advokasi lebih kontekstual, terutama dalam memahami bagaimana persoalan di lingkungan sosial dapat diidentifikasi, disuarakan, dan diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat.
Pembahasan kemudian berlanjut pada Seminar Advokasi II dan III dengan tema “Aduan, Penanganan, dan Alur Pelaporan Perkara” yang menghadirkan Bripda Ritus Nur Armada, S.Psi. dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ponorogo serta Mohammad Pradhipta Erfan Dhiarta, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen Fakultas Syariah.
Pada sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kekerasan seksual, hak dan perlindungan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hingga bentuk layanan yang dapat diakses korban, termasuk bantuan medis, visum, dan pendampingan hukum.

Tidak berhenti pada pemahaman mengenai regulasi, peserta juga diperkenalkan pada alur pelaporan perkara secara lebih konkret. Materi menjelaskan tahapan mulai dari penerimaan laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga proses penyidikan perkara. Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi atau mengetahui adanya persoalan yang membutuhkan penanganan hukum.
Di tengah rangkaian kegiatan tersebut, launching SIAVO menjadi salah satu agenda penting Legislative Act’s 2026. Kehadiran SIAVO diharapkan dapat menjadi salah satu kanal bagi warga kampus untuk menyampaikan aduan serta memperoleh informasi mengenai mekanisme penanganan dan pendampingan ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan perhatian.



Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai konsep advokasi, tetapi juga memperoleh pemahaman praktis mengenai bagaimana menyikapi persoalan, mengetahui hak korban, memahami jalur pengaduan, serta mengenali mekanisme pelaporan perkara. Dengan demikian, seminar diharapkan dapat mendorong terbentuknya lingkungan kampus yang lebih sadar hukum, responsif terhadap persoalan, dan memiliki keberanian untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan interaktif hingga sesi penutup. Kegiatan kemudian ditutup oleh MC dan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai penanda berakhirnya Seminar Advokasi dan Launching SIAVO Legislative Act’s 2026. (Penulis: Vera)
https://www.instagram.com/reel/Ddz_b7dT1ub/?stkn=MWh1bWo2MGRhOG9u