Benarkah Ibrahim Mendapat Perintah Menyembelih Anaknya?

Oleh: Prof. Dr. Anwar Mujahidin, M.A.

Kisah Nabi Ibrahim yang bermimpi menyembelih putranya, Ismail (QS. al-Saffat [37]: 102–107), selama ini hampir selalu dipahami sebagai puncak ujian ketakwaan seorang nabi. Penafsiran tersebut tentu memiliki dasar yang kuat dalam khazanah tafsir Islam. Namun, tulisan ini tidak bermaksud menggantikan pembacaan tersebut. Sebaliknya, tulisan ini mengajukan sebuah kemungkinan pembacaan lain melalui metode tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān, yaitu membaca suatu ayat dengan bantuan ayat lain yang berbicara mengenai tema yang sama.

Dalam Surah al-Hajj ayat 34, Al-Qur’an menegaskan, “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka“ Ayat ini kemudian diperjelas pada ayat 36 yang menyebut binatang ternak sebagai bagian dari syiar Allah, dan mencapai puncaknya pada ayat 37: “Daging dan darahnya sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaanmulah yang sampai kepada-Nya.” Dalam Tafsir al-Mishbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa syariat tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad, tetapi juga bagi umat-umat terdahulu. Dengan demikian, Al-Qur’an secara konsisten menempatkan binatang ternak sebagai objek kurban, sedangkan substansi kurban adalah ketakwaan.

Jika demikian, muncul pertanyaan hermeneutik yang menarik. Mengapa Al-Qur’an menghadirkan narasi Ibrahim yang bermimpi menyembelih anaknya, sementara pada bagian lain Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa syariat kurban bagi umat-umat terdahulu adalah penyembelihan binatang ternak?

Pertanyaan ini menjadi semakin menarik apabila ditempatkan dalam konteks sejarah agama-agama. Berbagai penelitian sejarah menunjukkan bahwa praktik pengorbanan anak pernah dikenal dalam sejumlah masyarakat Timur Dekat Kuno. Tradisi Fenisia dan kemudian Kartago mengenal persembahan anak kepada dewa-dewa tertentu pada situasi krisis atau permohonan keselamatan. Dalam tradisi Ibrani sendiri, praktik mempersembahkan anak kepada Molekh justru dikecam keras sebagai penyimpangan dari kehendak Tuhan. Dengan demikian, pengorbanan manusia memang merupakan bagian dari horizon budaya yang dikenal di kawasan tersebut, meskipun bentuk dan penyebarannya berbeda-beda.

Namun, tulisan ini tidak menjadikan data sejarah sebagai dasar utama penafsiran. Data sejarah hanya berfungsi sebagai konteks. Dasar utama tetaplah Al-Qur’an sendiri.

Jika kisah penyembelihan Ismail dibaca bersama QS. al-Hajj ayat 34–37, tampak adanya konsistensi pesan Al-Qur’an bahwa objek syariat kurban adalah binatang ternak, sedangkan tujuan akhirnya adalah ketakwaan. Dari sudut pandang ini, narasi penyembelihan Ismail dapat dibaca bukan sebagai legitimasi pengorbanan manusia, tetapi sebagai bagian dari transformasi makna kurban yang ditegaskan Al-Qur’an.

Pembacaan seperti ini memperoleh relevansinya ketika memperhatikan pola dakwah Nabi Ibrahim dalam kisah-kisah lainnya. Dalam QS. al-An’am [6]: 76–79, Ibrahim tidak langsung menolak penyembahan bintang, bulan, dan matahari. Ia memasuki cara berpikir masyarakatnya, kemudian menunjukkan kelemahan logika tersebut ketika seluruh benda langit itu tenggelam. Demikian pula ketika menghancurkan berhala, Ibrahim tidak sekadar mengecam, melainkan menghadirkan sebuah peristiwa yang memaksa masyarakat menilai kembali keyakinannya. Ibrahim menghancurkan berhala-berhala kecil dan menyisakan berhala yang paling besar. Ketika di tanya siapa yang telah mengcurkan berhala-berhala  di sini, Ibrahim menjawab, “silakan tanyakan pada berhala yang besar itu”

Narasi-narasi itu memperlihatkan pola yang konsisten: Ibrahim mentransformasikan tradisi bukan melalui penolakan yang emosional, tetapi melalui proses dialog penyadaran dengan nalar kritis.

Dalam horizon pembacaan ini, kisah penyembelihan Ismail dapat dipahami sebagai bagian dari metode transformasi tradisi tersebut. Al-Qur’an menghadirkan sebuah narasi yang berpuncak bukan pada pengorbanan manusia, melainkan pada penegasan kembali bahwa kurban yang disyariatkan adalah binatang ternak, sementara hakikat kurban adalah ketakwaan.

Apabila pembacaan ini dapat dipertanggungjawabkan, maka kisah Ibrahim bermimpi menyembelih anaknya menemukan relevansinya pada masyarakat masa kini. Kisah tersebut tidak hanya mengajarkan kepatuhan kepada Tuhan, tetapi juga menunjukkan metode Al-Qur’an dalam mengoreksi tradisi keagamaan. Toleransi terhadap tradisi tidak berarti menghormati dan membenarkan semua tradisi. Tradisi tetap harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip tauhid, kemanusiaan, dan kemaslahatan yang ditegaskan Al-Qur’an. Mengkritik tradisi yang dilestarikan oleh masyarakat tidak berarti membuatk konflik dan kekecauan. Kritis terhadap tradisi adalah penguatan makna tradisi.

Tulisan ini tentu bukan kesimpulan akhir, melainkan sebuah undangan untuk berdiskusi. Sebab, salah satu kekayaan tradisi tafsir Islam justru terletak pada keberaniannya membaca kembali teks suci melalui dialog antar ayat, tanpa melepaskan pijakannya dari keseluruhan pesan Al-Qur’an.

Berita Terkait