Oleh: Ahmad Choirul Rofiq
Theodor Herzl (1860-1904) merupakan tokoh sentral yang mengubah aspirasi religius Yahudi menjadi gerakan politik modern. Dalam karyanya yang fundamental, Der Judenstaat (1896), Herzl menegaskan bahwa solusi bagi “masalah Yahudi” adalah pembentukan negara berdaulat bagi bangsa Yahudi. Gagasan ini kemudian diformalkan dalam Kongres Zionis Pertama di Basel, Swiss, pada 29-31 Agustus 1897. Seiring perkembangannya, muncul perdebatan mengenai batas wilayah negara tersebut yang melahirkan konsep Israel Raya. Herzl dan para pendukungnya merumuskan tujuan utama gerakan Zionisme, yaitu membangun tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina melalui upaya politik, diplomasi internasional, dan migrasi Yahudi secara bertahap ke wilayah tersebut.
Sewaktu Perang Dunia I, pemerintah Inggris mengeluarkan Balfour Declaration, 2 November 1917, yang menyatakan dukungan kepada Zionisme terhadap pembentukan tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina (yang saat itu masih dalam kekuasaan Kekhalifahan Utsmaniyah) tanpa menetapkan batas wilayah secara rinci dan tidak didefinisikan secara tegas. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, persoalan Palestina kembali menjadi agenda politik internasional.

Pada tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi pembagian wilayah Palestina melalui United Nations Partition Plan for Palestine, yang mengusulkan pembentukan dua negara, yaitu negara Yahudi dan negara Arab. Resolusi dirumuskan oleh Komite Khusus PBB untuk Palestina (UN Special Committee on Palestine) pada tanggal 3 September 1947 dan diadopsi oleh Majelis Umum PBB (UN General Assembly) pada tanggal 29 November 1947 sebagai Resolusi. Resolusi ini menimbulkan berbagai reaksi politik dan menjadi salah satu faktor yang mempercepat konflik antara komunitas Yahudi dan Arab di wilayah tersebut.
Kemudian pada 14 Mei 1948, David Ben-Gurion (pemimpin Zionis dan Perdana Menteri Pertama Israel) memproklamasikan berdirinya negara Israel setelah berakhirnya mandat Inggris di Palestina. Proklamasi ini segera diikuti oleh konflik bersenjata antara Israel dan negara-negara Arab di kawasan Timur Tengah yang kemudian dikenal sebagai 1948 Arab–Israeli War. Ekspansi wilayah Israel semakin meluas dengan sokongan Amerika yang dipengaruhi Komite Urusan Umum Amerika-Israel (AIPAC; American Israel Public Affairs Committee). Organisasi lobi pro-Israel ini semula bernama American Zionist Committee for Public Affairs dan sangat berpengaruh di Amerika.

Klaim Wilayah Menggunakan Ayat Tuhan
Dalam panggung sejarah dunia, agama seringkali ditarik ke dalam pusaran konflik geopolitik. Salah satu fenomena yang paling memilukan adalah penggunaan narasi Tanah yang Dijanjikan (Promised Land) atau visi Israel Raya (Greater Israel) sebagai legitimasi untuk melakukan invasi, pengusiran, dan tindakan brutal terhadap sesama manusia. Mereka menjadikan teks-teks religius sebagai doktrin suci untuk ekspansi dan penguasaan wilayah, seperti janji teritorial dalam Kejadian 15: 18 yang menyebutkan “Pada hari itulah Tuhan mengadakan perjanjian dengan Abram serta berfirman: “Kepada keturunanmulah Kuberikan negeri ini, mulai dari sungai Mesir sampai ke sungai yang besar itu, sungai Efrat” (Alkitab). Selain itu, doktrin pendudukan fisik sering kali disandarkan pada Bilangan 33: 53 yang memerintahkan “Haruslah kamu menduduki negeri itu dan diam di sana, sebab kepadamulah Kuberikan negeri itu untuk diduduki” (Alkitab), serta Ulangan 11: 24 yang menyatakan bahwa “Setiap tempat yang diinjak oleh telapak kakimu, kamulah yang akan memilikinya: mulai dari padang gurun sampai gunung Libanon, dan dari sungai itu, yakni sungai Efrat, sampai laut sebelah barat, akan menjadi daerahmu” (Alkitab).
Fenomena ini menciptakan paradoks yang mengerikan. Kitab suci yang diturunkan sebagai sumber cahaya dan petunjuk bagi moralitas, justru dijadikan alat pembenaran bagi kegelapan peperangan. Tindakan brutal yang mengatasnamakan mandat ilahi untuk ekspansi wilayah bukan hanya merupakan pelanggaran hukum internasional, tetapi merupakan penistaan terhadap hakikat ketuhanan itu sendiri. Misi utama Tuhan adalah penegakan keadilan dan pemuliaan nyawa manusia, bukan akumulasi tanah melalui pertumpahan darah.
Nabi Musa dikenal sebagai figur pembebas. Misi utamanya adalah membawa Bani Israil keluar dari perbudakan Mesir, sebuah struktur kekuasaan yang menindas dan mengabaikan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, esensi dari ajaran Musa adalah perlawanan terhadap penindasan (oppression). Pengalaman menjadi korban penindasan di masa lalu seharusnya melahirkan empati, bukan keinginan untuk menindas pihak lain. Dalam Imamat 19: 33-34 ditegaskan “Apabila seorang asing tinggal padamu di negerimu, janganlah kamu menindas dia. Orang asing yang tinggal padamu haruslah sama bagimu seperti orang asli di antaramu, kasihilah dia seperti dirimu sendiri, karena kamu pun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.” (Alkitab). Oleh karena ekspansi Israel itu dilakukan dengan penggusuran penduduk asli, perampasan hak-hak sipil mereka, dan bahkan genosida kejam, maka tindakan Israel tersebut secara terang-terangan melanggar perintah Tuhan untuk mengasihi orang asing.
Perintah Tuhan memberikan tuntunan bahwa hak atas tanah tidak bersifat absolut atau tanpa syarat. Tanah adalah milik Tuhan, dan manusia hanyalah pengelola yang harus memenuhi standar moral tertentu. Ulangan 16: 20 menyatakan “Keadilan, hanya keadilanlah yang harus kau kejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang diberikan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu.” (Alkitab). Kata kuncinya adalah keadilan. Tanpa keadilan, klaim atas tanah menjadi batal secara spiritual. Agresi militer yang diwarnai kebiadaban adalah antitesis dari keadilan.
Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an yang dibawa Nabi Muhammad datang untuk membenarkan dan melengkapi ajaran para nabi sebelumnya, termasuk Nabi Musa. Al-Qur’an memberikan kecaman keras terhadap mereka yang memutus rantai kemanusiaan demi ambisi duniawi. Al-Qur’an menegaskan bahwa nilai satu nyawa manusia setara dengan seluruh populasi penduduk dunia.
Allah Swt berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: “Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. al-Ma’idah [5]: 32)
Menariknya, ayat ini secara khusus menyebutkan bahwa prinsip ini telah ditetapkan sejak zaman Bani Israil. Ayat ini merupakan fondasi moral krusial yang secara tegas mendelegitimasi segala bentuk “logika militer” yang mencoba menjustifikasi kematian warga sipil sebagai sekadar dampak sampingan atau collateral damage. Melalui prinsip ini, segala narasi yang menormalisasi hilangnya nyawa manusia tak berdosa atas nama strategi perang menjadi runtuh, menegaskan bahwa nilai kemanusiaan harus berada di atas kalkulasi taktis militer apapun.
Allah Swt juga berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah [2]: 190)
Meskipun Islam memberikan hak bagi umatnya untuk melakukan pembelaan diri terhadap ancaman, terdapat batasan tegas yang mengharamkan segala bentuk agresi maupun tindakan yang melampaui batas kemanusiaan. Praktik agresi dan ekspansionisme yang disertai dengan pengepungan akses kebutuhan hidup, perusakan infrastruktur sipil, serta pembantaian massal merupakan manifestasi dari tindakan aniaya yang sangat dibenci secara teologis. Dengan kata lain, perang dalam perspektif ini memiliki etika yang ketat. Setiap langkah yang tidak peduli terhadap nilai nyawa dan ruang hidup warga sipil dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan Ilahi.
Allah Swt memerintahkan untuk menegakkan keadilan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. al-Ma’idah [5]: 8)
Oleh karena itu, konsep “Greater Israel” yang dipaksakan melalui kekuatan senjata dan genosida sangat bertabrakan dengan misi universal agama sebagai pembawa rahmat. Dalam perspektif agama Islam, Al-Qur’an menjelaskan bahwa Nabi Muhammad diutus sebagai rahmatan lil ‘alamin, sebagai rahmat (kasih sayang) bagi semesta alam untuk melindungi orang-orang yang lemah dan memberikan rasa aman kepada mereka. Ketika ada gerakan ekspansionisme yang menggunakan nama Tuhan untuk menebarkan ketakutan, penderitaan, dan kebencian, maka sesungguhnya mereka sedang mempromosikan berhala baru berupa “tanah” dan “bangsa”, bukan menyembah Tuhan Yang Maha Adil. Suatu bangsa yang justru mendewakan tanah di atas nyawa manusia, maka mereka sedang terjebak dalam pemberhalaan duniawi.
Dalam Ulangan 20: 19 ditegaskan “Apabila dalam memerangi suatu kota, engkau lama mengepungnya untuk direbut, maka tidak boleh engkau merusakkan pohon-pohon sekelilingnya dengan mengayunkan kapak kepadanya; buahnya boleh kau makan, tetapi batangnya janganlah kau tebang; sebab, pohon yang di padang itu bukan manusia, jadi tidak patut ikut kau kepung.” (Alkitab). Ayat ini menekankan etika peperangan yang diberikan kepada bangsa Israel. Ayat ini secara spesifik melarang perusakan lingkungan atau sumber daya alam. Jika pohon saja wajib dilindungi, betapa besar perlindungan yang seharusnya diberikan kepada nyawa manusia dan fasilitas publik.
Invasi tidak manusiawi dengan dalih kitab suci adalah sebuah distorsi teologis yang berbahaya. Tuhan tidak membutuhkan pembelaan melalui kekejaman. Misi suci Ilahi yang sejati bukan tentang seberapa luas batas negara yang bisa digambar di peta dengan tinta darah, melainkan seberapa luas kasih sayang dan keadilan yang mampu ditegakkan bagi setiap jiwa. Lantas, bagaimana menghadapi ambisi Greater Israel itu? Apabila umat Islam meyakini akan datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa (sebagaimana dikabarkan dalam hadis-hadis eskatologis) yang mampu mengalahkan kejahatan, merestorasi keadilan Ilahi, dan meruntuhkan kezaliman, bagaimana cara menunggu kedatangannya? Apa menunggunya secara aktif dengan ikhtiar menggalang persatuan seluruh kaum Muslimun atau justru hanya menunggu secara pasif tanpa upaya bersama melakukan penghadangan terhadap invasi destruktif itu? Wa Allahu A’lam